oleh

Ini Cara Kemensos Ajukan Soeharto Jadi Pahlawan?

Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, kembali menjadi perbincangan hangat setelah wacana pengusulan dirinya sebagai pahlawan nasional mencuat ke publik. Wacana ini bukan hal baru, namun kian relevan setelah berbagai kelompok masyarakat, baik tokoh politik maupun organisasi kemasyarakatan, menyuarakan kembali pentingnya pemberian gelar tersebut. Di tengah diskursus tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) RI pun memberikan penjelasan resmi mengenai bagaimana sebenarnya proses pengusulan gelar pahlawan nasional, termasuk jika nama Soeharto diajukan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap bagaimana Kemensos mengelola proses pengajuan gelar pahlawan nasional, dengan menyoroti bagaimana prosedur itu berlaku bila mengusulkan tokoh sebesar Soeharto.


Apa Itu Gelar Pahlawan Nasional?

Gelar pahlawan nasional adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada warga negara yang telah berjuang dan berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara. Pemberian gelar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Gelar ini tidak diberikan sembarangan, melainkan melalui mekanisme yang panjang dan selektif, termasuk kajian akademis, historis, serta pertimbangan etika dan kontribusi konkret terhadap bangsa Indonesia.


Mengapa Soeharto Menjadi Topik?

Soeharto, sebagai presiden yang memimpin Indonesia selama 32 tahun (1967–1998), merupakan tokoh kontroversial dalam sejarah Indonesia. Di satu sisi, ia dianggap berjasa besar dalam pembangunan nasional dan stabilitas politik, tetapi di sisi lain, masa pemerintahannya juga dikaitkan dengan pelanggaran HAM, korupsi, dan sentralisasi kekuasaan. Perdebatan antara prestasi dan kontroversi ini membuat wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto selalu menjadi perdebatan publik.


Prosedur Resmi Pengajuan Pahlawan Nasional

1. Inisiatif dari Daerah atau Keluarga

Pengajuan nama calon pahlawan nasional dapat dimulai dari pemerintah daerah (pemda), organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga keluarga dari calon. Dalam kasus Soeharto, pengusulan bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi DIY atau Jawa Tengah (tempat kelahirannya), atau pihak keluarga.

2. Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen

Dokumen yang dibutuhkan mencakup:

  • Biografi lengkap

  • Bukti jasa perjuangan atau kontribusi terhadap negara

  • Rekomendasi tokoh/organisasi

  • Penilaian akademis dan historis

Dokumen tersebut dikumpulkan dan diverifikasi oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) sebelum diajukan ke tingkat nasional.

3. Penilaian di Tingkat Pusat (TP2GP)

Setelah lolos seleksi daerah, berkas akan diajukan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang dibentuk oleh Kemensos. Tim ini terdiri dari para sejarawan, akademisi, dan pejabat negara yang menilai secara objektif rekam jejak calon.

TP2GP menilai kelayakan calon berdasarkan kriteria utama seperti:

  • Tidak pernah mengkhianati negara

  • Berperilaku baik selama hidupnya

  • Jasa yang berdampak besar pada bangsa

  • Keteladanan yang dapat ditiru oleh generasi muda

4. Rekomendasi ke Presiden

Jika TP2GP menyetujui, Kemensos akan mengajukan rekomendasi kepada Presiden RI melalui Sekretariat Militer. Keputusan akhir tetap berada di tangan presiden sebagai pemegang hak prerogatif.

5. Penganugerahan Resmi

Jika disetujui, gelar pahlawan nasional akan diumumkan dan diberikan pada momen Hari Pahlawan (10 November) atau momen kenegaraan lain yang dipilih pemerintah.


Bagaimana Proses Ini Berlaku untuk Soeharto?

Jika Soeharto diajukan kembali sebagai calon pahlawan nasional, prosedur tersebut tetap harus dijalankan secara utuh dan objektif. Menteri Sosial menyatakan bahwa pihaknya akan netral dalam menilai semua calon, termasuk tokoh besar seperti Soeharto. Dengan kata lain, tidak ada perlakuan istimewa karena jabatan atau status tertentu.

Kemensos juga menekankan bahwa mereka bersikap terbuka terhadap masukan publik. Proses pengkajian sangat memperhatikan data sejarah, kesaksian akademis, serta pandangan masyarakat luas. Jika pro dan kontra terhadap Soeharto masih sangat kuat, itu bisa memengaruhi keputusan akhir di tingkat presiden.


Tanggapan Berbagai Pihak

Sejumlah tokoh politik dan sejarawan telah mengungkapkan pendapatnya. Beberapa menyatakan bahwa Soeharto layak diberi gelar karena berhasil memulihkan ekonomi pasca-Orde Lama, membangun infrastruktur besar-besaran, dan menjaga stabilitas politik. Namun, yang lain mengingatkan bahwa sejarah pelanggaran HAM dan krisis 1998 tidak bisa diabaikan.

Kemensos sendiri menegaskan bahwa semua dinamika ini akan menjadi bahan pertimbangan tim penilai.


Mengapa Prosedur Ini Penting?

Prosedur yang transparan dan ketat menjadi penting untuk menjaga kredibilitas gelar pahlawan nasional. Bila tidak, pemberian gelar ini bisa dipolitisasi atau dijadikan ajang penghargaan simbolik semata. Karena itulah, Kemensos menekankan bahwa tidak ada “jalur cepat” meskipun yang diajukan adalah tokoh besar seperti Soeharto.


Kesimpulan

Pengajuan Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah wacana yang menyedot perhatian banyak pihak karena melibatkan sosok bersejarah yang penuh prestasi sekaligus kontroversi. Namun demikian, Kemensos telah menetapkan prosedur baku dan objektif untuk menilai kelayakan setiap calon, termasuk Soeharto. Proses ini dimulai dari tingkat daerah, diverifikasi oleh tim nasional, dan akhirnya ditentukan oleh Presiden.

Apapun hasilnya, wacana ini mengingatkan kita bahwa sejarah harus dikaji dengan jernih dan berimbang. Sosok Soeharto tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan panjang bangsa Indonesia. Apakah ia layak menyandang gelar pahlawan nasional? Biarkan waktu, sejarah, dan proses hukum yang menjawabnya.

baca juga : bmkg la nina picu lonjakan curah hujan waspadai potensi banjir hingga akhir april

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar