oleh

KPK Tangkap 3 Anggota DPRD, Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar untuk Sahkan APBD

Jakarta, Berita Hari Ini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan mengamankan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di sebuah provinsi di Indonesia. Ketiganya diduga meminta “jatah” sebesar Rp40 miliar dari alokasi Pokok Pikiran (Pokir) sebagai syarat menyetujui pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kasus ini langsung viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Modus Korupsi APBD: Dari Pokir hingga Permintaan Jatah Rp40 Miliar

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, ketiga anggota DPRD tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta komisi sebesar 20-30% dari total alokasi Pokir senilai Rp200 miliar. Pokir sendiri merupakan hak inisiatif anggota dewan untuk mengusulkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat, dana itu justru dikorupsi melalui skema “uang damai” untuk percepatan pengesahan APBD.

“Para tersangka menggunakan ancaman penundaan pengesahan APBD jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Ini tindakan yang sangat merugikan negara dan rakyat,” tegas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, dalam konferensi pers pagi ini.


Penggerebekan KPK Jadi Berita Viral, Bukti Transaksi Ditemukan di Hotel Mewah

Operasi penggerebekan KPK dilakukan pada Rabu (20/9) malam di sebuah hotel berbintang di Jakarta. Tim penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen transfer dana, rekaman percakapan, serta uang tunai senilai Rp5,2 miliar yang diduga sebagai bagian dari transaksi tidak sah. Video penggerebekan ini ramai dibagikan di platform TikTok dan Twitter (X) dengan tagar #DPRDKorup, mengumpulkan ribuan komentar pedas dari warganet.

“Saya kecewa berat. Uang rakyat dipakai untuk enak-enakan pejabat,” tulis akun @BersihIndonesia di kolom komentar.


Respons Publik dan Politisi: Berita Terkini yang Menggemparkan

Kasus ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua DPRD provinsi terkait menyatakan akan mendukung penuh proses hukum. “Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah. APBD harusnya untuk rakyat, bukan dikorupsi,” tegasnya.

Sementara itu, pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun, mendesak KPK menelusuri keterlibatan pihak lain. “Ini mungkin hanya puncak gunung es. Perlu ada pemeriksaan lebih lanjut ke eksekutif dan pihak terkait,” ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan media terpercaya.


Apa Itu Alokasi Pokir? Simak Penjelasan Berita Terpercaya

Pokir (Pokok Pikiran) adalah hak anggota DPRD untuk mengajukan usulan program atau kegiatan pembangunan di daerah pemilihannya. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik, seperti perbaikan jalan, sekolah, atau fasilitas kesehatan. Namun, dalam kasus ini, Pokir disalahgunakan sebagai alat transaksi korupsi.

“Skema seperti ini sudah lama terjadi. Anggota dewan ‘menjual’ hak usul mereka dengan imbalan uang, padahal itu uang rakyat,” papar pengamat kebijakan publik, Dr. Arif Susanto.


Langkah KPK Selanjutnya: Berita Hari Ini Ungkap Proses Hukum

KPK telah menetapkan ketiga anggota DPRD sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 12E UU Tipikor tentang gratifikasi. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun penjara. Tim penyidik juga tengah melacak aliran dana ke pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan kepala daerah.

Masyarakat pun diimbau melaporkan dugaan praktik korupsi serupa melalui saluran pengaduan KPK. “Kami akan terus bergerak. Tidak ada ruang bagi koruptor di Indonesia,” tegas Ipi Maryati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *