Angginews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan tanggapan terkait rencana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk membongkar Jembatan Perahu yang menghubungkan Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa saat ini Pemkab belum merencanakan pembangunan jembatan baru sebagai pengganti. Hal ini disebabkan keberadaan Jembatan Rumambe II yang terletak sekitar satu kilometer dari Jembatan Perahu dan sudah terkoneksi dengan kawasan industri di wilayah Ciampel dan Telukjambe Timur.
“Kan ada jembatan Anggadita yang nyebrang lurus ya untuk melancarkan pergerakan masyarakat ke Telukjambe, setahu saya sih itu,” ungkap Wawan Setiawan saat dihubungi pada Sabtu (3/5).
Jembatan Rumambe II, yang diresmikan pada tahun 2022, dibangun untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan pekerja menuju kawasan industri. Meski demikian, Wawan mengakui bahwa jarak tempuh melalui jembatan tersebut tidak secepat jika menggunakan Jembatan Perahu.
“Kalau lewat jembatan perahu mobil kan enggak bisa lewat, bisanya lewat Anggadita. Bayangkan kalau muter lagi lewat jalan perkotaan, bisa lebih jauh lagi,” paparnya.
Secara pribadi, Wawan memandang keberadaan penyeberangan sepeda motor hasil swadaya masyarakat sebagai bagian dari semangat gotong royong warga dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur penunjang mobilitas yang mendesak.
“Kemarin dengan BBWS nggak ada membahas soal (jembatan perahu) itu, kemarin pembahasannya soal tanggul Kali Kalapa,” katanya.
Namun demikian, Wawan juga tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai langkah BBWS yang ingin membongkar Jembatan Perahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan BBWS. BBWS sendiri belum pernah membahas hal ini secara resmi dengan Pemkab Karawang.
“Itu wilayah kekuasaan BBWS, karena di sungai Citarum izin operasional jembatan di BBWS,” jelasnya.
Jembatan Perahu yang dimaksud merupakan milik Muhammad Endang Junaedi alias Haji Endang. Jembatan ini telah beroperasi selama 15 tahun dan menjadi akses vital bagi masyarakat setempat. Setiap harinya, jembatan ini dilalui oleh ribuan pengendara sepeda motor, terutama buruh yang bekerja di kawasan industri.
Tarif yang dikenakan untuk melintas adalah Rp 2.000 sekali jalan. Dengan jumlah pengguna yang tinggi, omzet yang diperoleh Haji Endang mencapai sekitar Rp 20 juta per hari.
Meskipun Jembatan Perahu tidak memiliki izin resmi dari BBWS, Haji Endang menegaskan bahwa keberadaan jembatan ini sangat membantu masyarakat dalam mobilitas sehari-hari. Ia juga menyatakan bahwa jika BBWS tetap bersikukuh untuk membongkar jembatan tersebut, masyarakat akan bertindak untuk mempertahankannya.
“Ketawa aja, enggak ada kerjaan. Kalau tetap dibongkar masyarakat bertindak di sini, (BBWS) dasarnya apa, kan menghidupi masyarakat sini,” ucap Haji Endang.
Sementara itu, BBWS Citarum beralasan bahwa Jembatan Perahu tidak memiliki izin dan dinilai membahayakan pengendara yang melintas. Oleh karena itu, BBWS berencana untuk membongkar jembatan tersebut demi keselamatan pengguna jalan.
Rencana pembongkaran ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah BBWS demi keselamatan, sementara yang lain menilai bahwa pembongkaran akan mengganggu mobilitas mereka yang sudah terbiasa menggunakan jembatan tersebut.
Pemkab Karawang berharap agar semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat. Wawan Setiawan menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, BBWS, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami berharap ada solusi yang win-win solution, yang menguntungkan semua pihak dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Wawan.
Baca juga Kabar Terbaru
Komentar