Lampung, 8 Maret 2025 – Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Bandar Lampung, di mana seorang pemuda berinisial IEP (19) diduga menganiaya seorang tukang parkir hingga tewas. Kejadian ini bermula dari perselisihan kecil yang berujung fatal pada Selasa (4/3/2025) sore.

Kronologi Kejadian
Menurut saksi mata di lokasi, peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Putri Balau, Kedamaian, Bandar Lampung, sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya, korban, yang diketahui berinisial JA (36), menegur pelaku karena parkir kendaraan sembarangan. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi IEP hingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Dalam keadaan tersulut emosi, pelaku kemudian melayangkan pukulan ke wajah korban. Pukulan keras tersebut mengenai rahang JA, menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri di tempat. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera berusaha menolong korban dan melarikannya ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Namun, keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Polisi Tangkap Pelaku
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah insiden terjadi. Kapolsek Kedamaian, AKP Sugiarto, menyatakan bahwa IEP ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
“Kami telah mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif serta kronologi pasti kejadian,” ujar AKP Sugiarto.
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyesali perbuatannya namun tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Reaksi Warga dan Imbauan Kepolisian
Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat setempat, mengingat peristiwa tersebut dipicu oleh hal sepele namun berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Beberapa warga mengungkapkan rasa prihatin dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang.
“Seharusnya bisa diselesaikan dengan cara baik-baik, tidak perlu ada kekerasan. Kasihan keluarga korban yang kehilangan tulang punggung mereka,” ujar salah satu warga setempat.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih menahan diri dalam menghadapi konflik agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami berharap masyarakat dapat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. Apabila ada perselisihan, sebaiknya diselesaikan secara damai atau melibatkan pihak berwenang,” tambah AKP Sugiarto.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Akibat perbuatannya, IEP kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau faktor lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih mengendalikan emosi dalam menghadapi permasalahan sehari-hari. Sepele bagi satu orang bisa berakibat fatal bagi yang lain. Diharapkan ke depan, kesadaran akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dapat terus ditanamkan demi mencegah insiden serupa terjadi kembali.
Reporter: angginews
Komentar